Selasa, 13 November 2018

Polemik Pembakaran Bendera Berlafazd Tauhid di Garut


Assalamualaikum Wr. Wb. 

Beberapa waktu yang lalu, Indonesia dihebohkan dengan viralnya video yang menayangkan peristiwa pembakaran bendera berwarna hitam berlafazd kalimat tauhid dalam bahasa arab oleh oknum anggota Banser NU(Barisan Ansor Serbaguna Nahdatul Ulama) yang terjadi pada saat kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat pada hari Senin, 22 Oktober 2018. 

Kronologis Kejadian 

Pada tahap perencanaan kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Panitia HSN ke-3 Kecamatan BL. Limbangan – Garut telah membuat konsignes yang ditetapkan dan menjadi kewajiban seluruh peserta yang tertuang dalam surat Ketua Panitia HSN nomor : 005/pan.HSN.Imb/X/2018 tanggal 16 Oktober yang merupakan surat kesepakatan bahwa dalam dalam pelaksanaan HSN tidak membawa atau memakai atribut/bendera organisasi tertentu terkecuali bendera Merah Putih.

Dokumen Surat Kesepakatan HSN di Garut
Dalam pelaksanaan upacara tiba-tiba ditengah kegiatan upacara Hari Santri Nasional (HSN) ada satu orang yang mengibarkan kain berwarna hitam berlafazd kalimat tauhid. Melihat hal tersebut, pembawa bendera kemudian diamankan oleh panitia yaitu anggota Banser dan dibawa keluar dari area upacara ketempat tenda untuk diintrogasi dan mengamankan bendera yang dibawanya.



Pembawa bendera yang diamankan pada saat acara HSN di Garut
Setelah diintrogasi oleh anggota Banser, pembawa bendera pada saat itu tidak membawa KTP / identitas, hanya mengaku dari Cibatu, Garut. Kemudian diminta meninggalkan lokasi. Setelah pembawa bendera meninggalkan tempat selanjutnya oknum anggota Banser secara secara spontan membakar bendera tersebut karena berpendapat bendera tersebut merupakan bendera milik organisasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah dibubarkan pemerintah pada tanggal 19 Juli 2017 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. 

Tindakan oleh Kepolisian 

Pada hari yang sama dengan kejadian, Kepolisian di Garut mendapat informasi tentang adanya pembakaran bendera dirangkaian kegiatan peringatan HSN dengan adanya video viral yang tersebar di media sosial. Berdasarkan hal tersebut kepolisian melakukan konsolidasi bersama dengan unsur Forkominda, MUI dan tokoh ulama. 

Selain hal tersebut di atas, Kepolisian juga mengumpulkan fakta-fakta kejadian di lapangan kemudian Kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera. Dua orang diantaranya terbukti bersalah dan satu diantaranya tidak terlibat. Dua pelaku pembakaran tersebut adalah Faisal Mubarok dan Mahfudin.


Pelaku pembakar bendera saat diamankan Kepolisian

Selain mengamankan dua pelaku pembakaran bendera, Polisi juga mencari identitas pembawa bendera selain bendara Merah Putih di acara HSN di Limbangan, Garut. Akhirnya pada hari kamis tanggal 25 Oktober 2018, pembawa bendera yang kemudian diketahui bernama Uus Sukmana diamankan oleh Polisi saat berada di Bandung.

Pembawa bendera saat diamankan Kepolisian

Pembawa dan Pembakar Bendera jadi tersangka 

Setelah diberiksa secara intensif akhirnya pada hari Jum’at tanggal 26 Oktober 2018, Uus Sukmana, pembawa bendera pada perayaan HSN di Garut ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 174 KUHP. 

Selain pembawa bendera, dua orang oknum anggota Banser yaitu Faisal Mubarok dan Mahfudin yang melakukan pembakaran bendera di acara HSN pada tanggal 30 Oktober 2018 juga ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 174 KUHP. 

Namun demikian, meskipun pembawa maupun pembakar bendera ditetapkan sebagai tersangka, namun Uus Sukmana serta Mubarok dan Mahfudin tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Sebagaimana Pasal 174 KUHP menyebutkan, "barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900."

Pembawa dan Pembakar divonis pengadilan 

Faisal Mubarok dan Mahfudin, terdakwa pembakar bendera dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan pada 22 Oktober 2018 lalu, divonis hukuman 10 hari penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Garut dalam sidang yang digelar Senin 5 November 2018 di Pengadilan Negeri Garut. Vonis yang sama juga diberikan kepada Uus Sukmana, pelaku pembawa bendera saat acara Hari Santri Nasional di Garut.

Terdakwa pembakar bendera di Pengadilan Garut

Juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menjelaskan, sebagaimana putusan hakim, ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.

Terdakwa pembawa bendera di Pengadilan Garut
Polemik yang terjadi di masyarakat

Kasus pembakaran bendera berlafaz tauhid di Garut cukup menyita perhatian banyak pihak, kontorversi ditengah masyarakatpun terjadi dimana sebagian masyarakat mengenal bendera hitam berlafaz tauhid tersebut sebagai bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang telah dibubarkan oleh pemerintah namun sebagian masyarakat lainnya menganggap bendera hitam berlafaz tauhid tarsebut merupakan Panji (Rayah) Rasulullah SAW berdasarkan Hadits dari Ibnu ‘Abbas ra. Iya berkata : 
“Rayahnya (panji) Rasul SAW berwarna hitam, sedangkan benderanya (liwa’nya) berwarna putih.” (HR. Imam Tirmidzi, Ibnu Majah, Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi, dll) 


Ibnu Abbas ra juga menyatakan :

Panji (râyah) Rasulullah saw. berwarna hitam dan benderanya (liwâ’) berwarna putih; tertulis padanya: Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasûlulLâh.” (HR ath-Thabrani)

Perbedaan Bendera HTI dan Bendera Tauhid 

Terkait perbedaan persepsi di masyarakat ini, pemerintah sudah jauh hari menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara bendera HTI dan bendera tauhid. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, di dalam bendera HTI, terdapat tulisan ‘Hizbut Tahrir Indonesia’ di bawah kalimat tauhid. Sedangkan bendera tauhid biasa berupa bendera yang berisi tulisan kalimat tauhid.

Perbedaan bendera HTI dengan bendera Tauhid

“Yang kami larang itu adalah bendera simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat ‘Lailahaillallah’,” kata Soedarmo dalam artikel yang dipublikasikan situs resmi Kemendagri pada 22 Juli 2017. 

http://www.kemendagri.go.id/news/2017/07/2[2/kemendagri-tak-larang-bendera-tauhid-melainkan-bendera-hti]

Senada dengan hal tersebut, eks jubir HTI Ismail Yusantodi kepada sejumlah media menyatakan bahwa HTI tidak punya bendera, Selasa (23/10/2018). Adapun yang disebut oleh kemendagri di atas sebenarnya bukan bendera, melainkan simbol atau lambang HTI. Sebagaimana  keterangan yang terdapat di dalam AD/ART HTI BAB IX pasal 26 tentang lambang, yakni disebutkan : “Perkumpulan ini berlambang “bendera laa ilaha ilallah Muhammadur Rasulullah” di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan “HIZBUT TAHRIR INDONESIA”.

Pernyataan para Ulama & permintaan maaf pelaku pembakaran 

Kembali mengenai insiden pembakaran bendera ini, terkait kajadian ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran tersebut. MUI meminta kepada yang telah melakukan tindakan tersebut untuk bertobat dan meminta maaf. Lebih lanjut MUI memohon kepada semua pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi , agar tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan persaudaraan di kalangan umat serta bangsa tetap terjaga dan terpelihara.

Pelaku pembakar meminta maaf di hadapan para wartawan

Secara pribadi di hadapan para wartawan di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018) para pelaku pembakar bendera menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada umat Islam atas perbuatan mereka. Pembakaran dilakukan karena pelaku menganggap bendera tersebut merupakan bendera HTI. 

konferensi pers GP Ansor terkait insiden pembakaran bendera

Pimpinan Pusat GP Ansor dalam konferensi pers di gedung PP GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018) juga menyesalkan aksi oknum Banser terduga pelaku pembakaran bendera tersebut. Sekretaris Jenderal GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, tindakan pembakaran bendera itu melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Seharusnya bendera itu tidak dibakar namun cukup diamankan, didokumentasikan dan diserahkan ke Kepolisian. 

Harapan Kedepan 

Sampai saat ini, sebagian masyarakat masih menganggap Ar-Rayah Rasulullah SAW sebagai bendera HTI bahkan ada yang menyebutkannya bendera teroris. belum lagi berbagai media terutama media sosial masih berpolemik perbedaan antara Simbol HTI dan Panji Rasulullah SAW. 

Alhamdulillah, Pada hari Jum'at (9/11/2018) yg lalu, Kemenkopolhukam mengadakan dialog kebangsaan yang dihadiri oleh Mendagri, Menkopolhukam, Menteri Agama, MUI, para tokoh agama, para ulama, para pimpinan ormas Islam termasuk PBNU dan Banser membentuk kesepakatan bahwa bendera hitam belafadz tauhid bukanlah bendera HTI apalagi teroris. Bendera tauhid ini merupakan bendera legal di Indonesia, tidak terlarang dan wajib dimuliakan, tidak boleh disweeping apalagi dibakar.Pada acara ini PBNU dan Banser juga menyampaikan permintaan maaf mereka atas perbuatan oknum anggota mereka. 
 
Penjelasan Habib Hanif perbedaan bendera HTI & Tauhid pada acara dialog kebangsaan



Namun demikian, penulis sangat berharap lembaga-lembaga yang kredible seperti di atas juga menjadi penerang dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat secara terus-menerus bukan hanya pada acara dialog kebangsaan tersebut saja, sehingga dapat meluruskan kesalahpahaman dan ketidaktahuan yang terjadi di masyarakat secara umum agar kejadian serupa seperti insiden pembakaran bendera ini tidak terulang kembali.

Tidak kalah penting, media massa yang ada di Indonesia haruslah menyajikan berita yang sesuai fakta bukan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya apalagi hoax / berita bohong. Hal ini karena media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. 

Akhirnya penulis sangat berharap seperti yang dikatakan Ustad Abdul Somad dalam salah satu talkshow TvOne, Semoga seluruh organisasi kepemudaan maupun seluruh komponen bangsa dapat bersatu bersama dalam menegakkan amal ma’ruf nahi munkar dan bendera inilah yang akan menyatukan kita dalam kalimat “La ilaha illah Allah Muhammad Rasul Allah”. Inshaallah.

Laa haula wa laa quwwata illaa billah. 

Wassalam. 

Oleh Ahmad Ridha 

Diambil dari berbagai sumber.

Minggu, 14 September 2014

Kumpulan Blog Kami

Assalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahirrabbil aalamiin, sejak tahun 2009 kami sudah mulai aktif menulis berbagai artikel di internet melalui sarana blog. Mulai dari blog pertama kami mengenai masjid-masjid di Kalsel, mengenai profesi kami sebagai Polisi dalam blog "figurpolisi" hingga berbagai blog lainnya yang saya dan istri saya buat.

Blog "ridharightcenter" ini kami buat sebagai center / pusat informasi artikel-artikel terbaru yang kami upload di berbagai blog kami sebagaimana yang dapat dilihat di bawah artikel ini. Kami berharap berbagai artikel maupun tulisan yang telah kami buat dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Wassalam.